Anggota Komisi III Minta Bupati Sampang Tindak Tegas Pencurian Aliran Listrik di Proyek JLS

    Anggota Komisi III Minta Bupati Sampang Tindak Tegas Pencurian Aliran Listrik di Proyek JLS

    Sampang - Mega proyek pembangunan jalan dan jembatan lingkar selatan (JLS) dengan pagu anggaran hingga 204, 5 Miliar dimana selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang masih ditemukan menggunakan listrik ilegal atau pencurian listrik untuk operasional. 

    Dimana proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Asri Karya Lestari yang beralamat di Jl. A Yani ruko SNK, Kayu Ringin Bekasi Selatan, Jawa Barat, dengan nilai kontrak Rp. 204.351.544.684 yang mulai dikerjakan pada tahun 2021 hingga 2022.

    Manajer PT PLN Persero UPL Sampang Abd Ghafur mengatakan, pihaknya bersama tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) menemukan bahwa memang ada sambungan ilegal yang dialirkan ke arah proyek tersebut. 

    "Secara aturan SOP kita lakukan sesuai temuan jenis P-IV sambungan non pelanggan, itu dendanya ya lumayan, baik itu sebulan, sehari maupun lima bulan ya dendanya itu sama, " terangnya sabtu (23/07). 

    Pihaknya juga masih menunggu pihak kontraktor atau penanggungjawab pelaksana proyek tersebut untuk hadir nanti ke kantor PLN hari senin tanggal 25 Juli mendatang, dimana surat berita acara temuan sudah diketahui dan ditandatangani serta diserahkan kepada pihak humas yang berada dilapangan pada saat itu. 

    Dirinya juga tidak segan jika yang bersangkutan (pelaksana proyek_red) tidak kooperatif, akan menindak lanjuti temuan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), mengingat kemaren juga sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan. 

    Sementara itu anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sampang Abdus Salam yang juga merupakan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD menyayangkan kejadian pencurian listrik kembali terjadi, dimana sebelumnya pernah juga ditemukan saat pekerjaan Sampang Sport Center beberapa waktu lalu. 

    "Anggaran semua pekerjaan sudah ada di Rencana Anggaran Belanja (RAB), ketika sudah melakukan pencurian berarti sudah melanggar hukum, saya berharap kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas apa yang dilakukan oleh pelaksana JLS, " katanya

    Di tambahkan Abdus Salam, dirinya meminta kepada Bupati Sampang Slamet Junaidi beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat didalamnya untuk memberikan sanksi kepada pelaksana JLS, sebagai bentuk ketegasan dari pemimpin di Sampang. 

    "Kalau seperti ini dibiarkan malah nantinya akan diikuti oleh para pemborong-pemborong yang lain, sehingga bikin malu dan mencederai nama Kabupaten Sampang itu sendiri, " imbuhnya (Huz/Full) 

    jawa t sampang
    S_Hidayat

    S_Hidayat

    Artikel Sebelumnya

    Berikut Pesan Kajari Sampang di Hari Bhakti...

    Artikel Berikutnya

    Dua Terdakwa Penyelewengan Pupuk Subsidi...

    Berita terkait